Artinya, Pemprov DKI memiliki tanah yang luas dan memenuhi syarat untuk membangun Rumah Sakit. Tetapi, Gubernur memaksakan membeli tanah di Tomang Utara walau baru bisa dipakai dua tahun kemudian.
Hal itu disampaikan oleh mantan Wakil Gubenur DKI, Prijanto, kepada Ketua BPK, Harry Azhar Azis. Dalam kasus Sumber Waras, Prijanto mendukung hasil audit investigasi dari BPK yang mengungkap kerugian negara dalam pembelian lahan.
"Apalagi, sebelum pembelian, Ahok rapat dengan Direktur Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras. Kegiatan ini tidak elok dilakukan oleh kepala daerah," ungkap Prijanto di Kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6).
Prijanto di hadapan Ketua BPK juga membeberkan sertifikat atau dokumen Rumah Sakit Sumber Waras yang tidak sesuai fisik bangunan. Dalam dokumen pembelian lahan disebut berada di Jalan Kyai Tapa, padahal letaknya berada di Jalan Tomang Utara.
Di dokumen, Pemprov DKI membayar tanah seharga 20 juta per meter persegi sesuai nilau tanah di Kyai Tapa. Padahal, harga tanah di Tomang Utara hanya Rp 7 juta per meter persegi.
"Jadi kerugiannya bisa mencapai 448 miliar lebih karena pembeliannya menggunakan NJOP Kyai Tapa. Padahal sisi keliling tanah tidak bersentuhan dengan jalan Kyai Tapa, tapi bersentuhan dengan Jalan Tomang Utara," jelas Prijanto.
Dia yakin Kasus Sumber Waras terang benderang mengandung kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dari Gubernur.
"Intinya, kasus ini berakibat pada kerugian negara dan ada perbuatan melawan hukum di dalamnya," jelasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: