Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Ambil Alih Kasus Telepon Pintar

Senin, 13 Juni 2016, 22:36 WIB

RMOL. Polda Metro Jaya kembali mengambil alih perkara 10 ribu telepon pintar diduga ilegal setelah sebelumnya menggandeng Bea Cukai.

Perkara ditangani Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Setelah kami dalami dan gelar perkara dengan pihak BC, kami bisa tangani sendiri. Ini masih proses nanti untuk perbuatan pidananya kami masih konstruksikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).

Menurut Awi, penyelidikan sepenuhnya akan dilakukan Polda Metro Jaya. Sementara, Bea Cukai akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Awi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah 10 ribu smartphone itu ilegal atau sebaliknya.

"Iya ini lagi proses. Ga bisa langsung begitu saja kan. Asal usulnya barang kan kami cari. Dari mana kan. Bukan langsung dipanggil dan langsung ketemu muaranya," terangnya.

Oleh karena itu, Awi meminta agar semua pihak bersabar. Ia menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus ini. "Nanti kalau terbuka kami sampaikan. Tenang saja," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menduga pengiriman telepon genggam itu melanggar kepabeanan.

Sejauh ini, polisi hanya mengantongi surat perjalanan barang atau "delivery order" (DO) yang dipegang pemilik barang.

Sebelumnya, petugas Satuan Intel Brimob Polda Metro Jaya mengamankan dua unit mobil boks yang membawa sekitar 10.000 unit telepon selular saat melintasi pintu keluar Tol Slipi Jakarta Barat pada beberapa waktu lalu. [sam]
‬

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA