Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Jangan Bengong Aja, Bersihkan Dong MA dari Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 06 Juni 2016, 05:21 WIB
Hakim Jangan <i>Bengong</i> Aja, Bersihkan <i>Dong</i> MA dari Korupsi
sugeng teguh santoso/net
RMOL. Institusi Mahkamah Agung (MA) diminta agar berada di barisan terdepan untuk membersihkan lembaga peradilan itu dari praktek korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
 
Selain dikarenakan tanggung jawab sebagian aparatur penegak hukum, para hakim di institusi itu tidak boleh hanya berdiam diri saja, dan hanya sibuk bersembunyi atau menghindar dari praktik korup.
 
Sekretaris Jenderal  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) LMPP, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, kian terungkapnya praktek korupsi di institusi peradilan, seperti yang dilakukan oleh Sekretaris MA Nurhadi dan yang terbaru adalah dugaan suap yang dilakukan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kapahiang, Bengkulu Janner Purba, menunjukkan bahwa kondisi aparatur hukum di Indonesia sudah sangat bobrok.
 
Anehnya, lanjut Sugeng, para hakim itu sendiri terkesan menghindar saja dan tidak memiliki tanggung jawab untuk membersihkan institusinya dari praktek korupsi.
 
"Walaupun bukan tugas utama para hakim itu untuk melakukan penangkapan pelaku korupsi, tetapi para hakim itu tidak boleh hanya bengong saja menunggu. Para hakim tentunya memiliki tanggung jawab moral dan juga kewajiban memberantas korupsi. Mereka itu hakim lho, yang harusnya berada di garda terdepan juga dalam mencegah dan memberantas korupsi di institusinya,” papar Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Minggu (5/6).
 
Menurut dia, selain pembenahan yang sangat amat serius dalam hal rekrutmen hakim serta tingkat kesejahteraan hakim, merupakan tanggung jawab yang tidak terpisahkan bagi para hakim untuk melakukan tindakan tegas memberantas korupsi.
 
"Para hakim itu pasti tahu modusnya seperti apa, dan pasti tahu siapa saja yang melakukan korupsi di internal mereka. Bukan satu dua orang hakim loh, jujur sajalah, itu sudah bejibun hakim di dalam sana yang melakukan praktek korup begitu. Itu tanggung jawab mereka juga untuk membongkar dan membersihkan korupsi di sana. Jadi tidak bisa hanya diam saja dan menghidar. Bisa melakukan pelaporan ke KPK, agar ditangkap KPK para oknum hakim yang korup itu,” papar dia.
 
Selain itu, kata Sugeng, semua sangkut paut penanganan perkara di MA yang sudah tercium dan terindikasi suap atau korupsi dengan hakim, mestinya dibuka segera oleh para hakim itu sendiri ke KPK.
 
"Seperti kasusnya Sekretaris MA itu, pasti orang internal mereka tahu semua seluk beluk permainan dan perkara apa saja yang dilego dan diduitin di sana. Ya buka dong, jangan malah mempersulit pemberantasan korupsi,” ujarnya.
 
Bagi Sugeng, kepatuhan terhadap korps tidak diartikan untuk melindungi kawan sendiri yang melakukan korupsi. Demikian pula para hakim itu, tidak boleh melindungi atau malah tutup mulut atas praktek korupsi yang terjadi di internal mereka.
 
"Justru akan semakin malu nantinya para hakim itu jika terus ditangkapi oleh KPK. Kepercayaan masyarakat kepada hakim dan keadilan yang diputuskannya pun akan sulit terjadi. Malah bagus jika hakim sendiri yang membuka ada praktek korupsi di internalnya. Untuk pembersihan institusi itu dari praktek korup. Itu tidak tabu kok,” tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA