Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Harus Segera Cabut Status Buron Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Mei 2016, 03:27 WIB
Polri Harus Segera Cabut Status Buron Djoko Tjandra
djoko tjandra/net
RMOL. Kejaksaan Agung dan Polri harus taat pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Uji materi ini diajukan istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra, Anna Boentaran, dan dikabulkan MK, Kamis pekan lalu.

"Suka tidak suka, Kejaksaan Agung dan Polri tidak lagi mempunyai landasan hukum untuk memburu Djoko Tjandra. Polri harus segera mencabut status buron yang bersangkutan," ujar Margarito di Jakarta, Rabu (25/5).

Dia menjelaskan, dengan adanya putusan MK yang menyatakan JPU tidak berwenang mengajukan PK, maka dengan sendirinya status hukum Djoko Tjandra tidak lagi sebagi terpidana namun kembali kepada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas Djoko Tjandra dalam perkara cassie Bank Bali.

"Karena yang mengajukan uji materi istri atau kuasa Djoko Tjandra maka putusan itu berlaku untuk status hukum Djoko Tjandra," ujar Margarito.

Dia jelaskan, carut marut penerapan hukum selama ini harus diluruskan dengan menghormati MK. "Mau tidak mau Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus tunduk pada konstitusi," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya Polri harus mencabut status red notice atau DPO Djoko Tjandra tanpa harus menunggu pemohonan dari Kejaksaan Agung. "Putusan MK itu final dan mengikat, harus kita hormati," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti siap mencabut red notice (status DPO) Djoko Tjandra pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Silahkan diajukan permohonan (pencabutan DPO), nantinya tentu kami kordinasikan dengan Kejaksaan Agung selaku pihak eksekutor," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dihubungi wartawan, Sabtu (21/5). [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA