Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agus Rianto: Biar Hakim Yang Putuskan Hukuman Untuk Pemerkosa Yuyun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 07 Mei 2016, 14:40 WIB
Agus Rianto: Biar Hakim Yang Putuskan Hukuman Untuk Pemerkosa Yuyun
brigjen agus rianto/net
rmol news logo Proses hukum terhadap para terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) diragukan publik akan menghasilkan efek jera maksimal.

Namun, bagi kepolisian, hukuman berat atau ringan bagi para pelaku itu tetap ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim pengadilan.

"Nanti biar JPU dan Hakim pengadilan yang memutusnya seperti apa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, kepada wartawan, Sabtu (7/5).

Menurut Agus, penerapan sanksi hukuman terhadap para pelaku pemerkosa disertai pembunuhan terhadap Yuyun sudah sesuai dengan koridor UU yang berlaku. Khususnya, terkait penerapan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dalam UU tersebut, ancaman maksimal bagi pelaku di bawah umur 17 tahun dikenakan penjara 15 tahun.

"Untuk yang tujuh orang sudah dituntut 10 tahun. Sedangkan yang 5 orang sanksinya bisa di atas 30 tahun karena termasuk dewasa," demikian Agus.

Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Tujuh dari 12 terdakwa di bawah usia 17 tahun dikenankan ancaman 10 tahun penjara. Agenda selanjutnya, pihak pengadilan akan memutuskan vonis yang pantas bagi para terdakwa. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA