"Selain dipenjara, 14 pelaku akan dihukum kebiri," katanya saat berada di Bengkulu, Jumat (6/5).
Menurut Khofifah, hukuman kebiri dilakukan dengan memberikan zat kimia untuk melumpuhkan libido para pelaku.
"Zat kimia itu untuk mengistirahatkan dulu libido tersangka. Ya bisa 10 tahun, 12 tahun, hingga 15 tahun," bebernya.
Meski mengakui pemberlakukan hukuman kebiri saat ini masih digodok, namun hukuman itu sudah pasti akan diberikan kepada para pelaku kasus pemerkosaan nantinya. Dalam kasus Yuyun, hukuman itu menjadi salah satu bentuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Sebagai tambahan efek jera, foto para pelaku juga akan dipajang di ruang publik atau tempat umum," tegas Khofifah.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: