Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Vs Jaksa Agung Digelar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 April 2016, 10:38 WIB
rmol news logo Sidang praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan jaksa agung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Rabu, 6/5).

Permohonan sidang praperadilan diajukan MAK terkait status tersangka mantan Menteri Negera Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tanri Abeng, dalam kasus Cessie Bank Bali. Seorang tersangka lagi yakni pemilik Bank Bali ,Rudi Ramli.

"Kasus ini berlarut-larut selama 13 tahun tidak diajukan ke persidangan atau juga tidak dihentikan. Perkaranya digantung dan diambangkan. Mestinya perkara dikembangkan setelah vonis bersalah dan inkracht terdakwa Joko Tjandra, Syahril Sabirin dan Pande Lubis," ujar Boyamin melalui pesan broadcast messenger kepada wartawan di Jakarta.

Karena tidak ada progress report status tersangka selama 13 tahun itulah, jelas Boyamin, maka MAKI mengajukan gugatan terhadap jaksa agung dengan dalil tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil.

"Agenda hari ini adalah pembuktian dan saksi ahli setelah Senin pembacaan gugatan dan Selasa jawaban Jaksa Agung," terang Boyamin.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA