Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengusaha Batu Bara Gugat Praperadilan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Maret 2016, 18:51 WIB
Pengusaha Batu Bara Gugat Praperadilan Polri
ilustrasi/net
rmol news logo Pengusaha batu bara asal Berau, Kalimantan Timur, Abidinsyah melalui kantor Pengacara Ihza & Ihza milik Yusril Izha Mahendra, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Gugatan itu terkait penetapan tersangka atas diri Abidinsyah dalam dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis batu bara.

Di hadapan Amat Khusaeri selaku hakim tunggal PN Jaksel, kuasa hukum Abidinsyah, Rudi Kabunang, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1426/XI/2015/Dit.Tipidum tanggal 16 November 2015 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/125/I/2016/Dit.Tipidum tanggal 25 Januari 2016 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/160/II/2016/Dit.Tipidum tanggal 1 Februari 2016, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Abidinsyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli batu bara di Kalimantan Timur, oleh Bareskrim Polri pada November 2015.

Pada 11 Desember 2015, Abidinsyah ditahan dengan 20 hari dan diperpanjang 40 hari. Seharusnya penahanan itu berakhir pada 8 Februari 2016, sedangkan pihak termohon yakni Mabes Polri sampai saat ini tidak bisa melengkapi berkas yang diminta oleh  kejaksaan.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap pemohon juga dilakukan tanpa konfrontir dengan pihak-pihak yang mengetahui secara maksimal dan penetapannya sangat cepat dengan mengenakan tiga tuduhan. Padahal pemohon sebagai korban dari tindak penipuan dan penggelapan.
      
Sebelumnya, Rudi  mengatakan, pihaknya sempat meminta biro pengawasan penyidikan Bareskrim untuk melakukan gelar perkara. Penyidik belum mampu menunjukan bukti bahwa Abidinsyah telah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan.

Selain itu, pihak pengacara sempat melayangkan surat ke penyidik bahwa kasus yang membelit Abidinsyah adalah perdata. Ini dibuktikan dengan adanya gugatan perdata antara Abidinsyah dan pelapor di Pengadilan Negeri Samarinda.
    
"Sekarang dalam tahap pembuktian, jadi seharusnya penyidikannya dihentikan dulu. Ternyata penyidik menambah pasal sangkaan TPPU pada 1 Februari 2016 atau satu pekan menjelang berakhirnya masa penahanan. Padahal pidana pokoknya penggelapan dan penipuan belum terbukti," kata Rudi.
   
"Atas dasar itu kami mengajukan praperadilan sehubungan dengan penyidikan yang tidak profesional yang diduga telah dilakukan oleh pihak kepolisian," tambahnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA