Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Otto: Penangkapan Dua Pengacara LBH Jakarta Bermuatan Politis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Maret 2016, 19:24 WIB
Otto: Penangkapan Dua Pengacara LBH Jakarta Bermuatan Politis
otto hasibuan/net
rmol news logo Semua tindakan yang berbau kriminalisasi terhadap advokat oleh penegak hukum di Indonesia harus dihentikan.

Begitu dikatakan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/3).

Pernyataan ini menanggapi kasus dua pengacara publik LBH Jakarta, yaitu Tigor Gemdita Hutapea dan Obed Sakti, seorang mahasiswa dan 23 buruh yang ditetapkan menjadi terdakwa oleh jaksa penuntut umum karena melakukan demonstrasi menuntut dibatalkannya PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, 6 Februari 2016 lalu.
 
"Kasus ini banyak bermuatan politis karena tidak selayaknya advokat yang sedang membela kliennya dipidanakan,” tegas Otto.
 
Dia mengajak seluruh advokat dari berbagai organisasi untuk bersatu mengawasi proses persidangan tersebut. Hal itu penting untuk menghindari adanya unsur politis.
 
"Coba pikir, kapan terakhir pengacara dipidanakan karena melakukan tugasnya? Terakhir itu saat zaman bang Buyung (Adnan Buyung Nasution). Kalau pengacara yang ditangkap karena berbuat kejahatan sih banyak di KPK. Ini jelas menciderai proses demokrasi yang sedang dibangung bangsa Indonesia," tegasnya.
 
"Kalau advokat yang sedang membela masyarakat pencari keadilan dilakukan kriminalisasi ini jelas sebuah kemunduran. Lantas bagaimana masyarakat bisa mendapatkan hak dan keadilan yang dijamin oleh undang-undang."
 
Otto sendiri mengaku siap jika diminta oleh Tigor dan Obed dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Tigor dan Obed saat demo buruh sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum dan mendokumentasikan jalannya aksi. Keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi aksi buruh.
 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan Pasal 216 ayat (1) dan/atau 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan Pasal 7 ayat (1) butir a Perkap 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.
 
Padahal keduanya sebagai advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA