Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nazaruddin: Wafid Muharam Dan Mirwan Amir Pantas Jadi Tersangka Hambalang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Maret 2016, 14:59 WIB
Nazaruddin: Wafid Muharam Dan Mirwan Amir Pantas Jadi Tersangka Hambalang
m. nazaruddin/net
rmol news logo Terdakwa tindak pidana pencucian uang hasil korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, kembali menyebut sejumlah nama yang pantas dijadikan tersangka dalam perkara proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Ia mengungkapkan nama mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, dan mantan Sekjen Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharam.

"Wafid Muharam sampai sekarang enggak tersangka, padahal kan dia yang tanda tangan semua," ungkap Nazar saat ditemui di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/3).

"Terus yang di DPR seperti Mirwan Amir, dan beberapa nama lain yang sebenarnya terlibat menikmati, bukan membangun programnya tapi menikmati dari program yang bagus dari pemerintah," ungkap Nazar saat ditemui di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/3).

Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, sejumlah nama telah terjerat, mulai dari pengurus partai hingga penyelenggara negara. Seperti mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menpora Andi Mararangeng, Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar.

Teranyar, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA