Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Takut Kabur, Polda Metro Jaya Tahan Dokter Samuel Lucas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 28 Februari 2016, 00:10 WIB
Takut Kabur, Polda Metro Jaya Tahan Dokter Samuel Lucas
foto: net
rmol news logo . Polda Metro Jaya menangkap dokter spesialis kulit Samuel Lucas Simon terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Kini, Samuel teleh ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kasus itu sudah P21, sekarang ditahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Mukti di Jakarta, Sabtu (27/2).

Ia menjelaskan, kasus ini sudah masuk tahap kedua dan rencana akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya, karena penyidik khawatir yang bersangkutan Samuel melarikan diri maka diambil tindakan oleh petugas untuk menahan tersangka.

"Karena pengalaman adiknya (dokter gigi Daniel Lucas Simon yang melarikan diri ke luar negeri), kita takut dia kabur juga. Makanya ditahan, namun kalau yang bersangkutan sakit ya kita akan bantarkan nanti," sebut Kombes Krishna.

Sementara kuasa hukum pelapor Amir, Francois H. Hallatu menjelaskan kasus ini awalnya tersangka Samuel melaporkan kliennya yakni Amri pada tanggal 12 Juni 2013 terkait kasus menduduki lahan (pasal 167 KUHP) sesuai nomor LP/2009/VI/2013/PMJ.

"Bahkan klien saya sempat mau dijadikan tersangka di Kamneg Unit III/PMJ," terang Frans.

Namun, Frans melihat ada kekeliruan sehingga dikumpulkan semua alat bukti untuk melaporkan balik Samuel Lucas Simon ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus menduduki lahan atau pemalsuan surat (pasal 167 KUHP juncto pasal 266 KUHP) sesuai LP: TBL/1244/IV/PMJ/Ditreskrimum.

"Sesuai SP2HP III tanggal 11 Juli 2014, bahwa hasil laboratorium AJB milik Samuel non identik dengan keterangan tidak ada kemiripan pada sidik jari jempol kanan Nasih dan KTP Nasih itu laki-laki, padahal Nasih adalah perempuan," jelas dia.

Alhasil, kata Frans, Samuel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP IV tanggal 24 November November 2014. Kemudian, Samuel mempersulit penyidikan dengan menggunakan tahapan konfrontir dimana Nasih dipengaruhi untuk mencabut keterangan BAP yang pertama menyatakan tidak mengenal Samuel.

"Kemudian tidak memiliki tanah diganti dengan keterangan BAP yang baru yaitu mengaku mengenal Samuel Lucas Simon dan menjual serta tanda tangan AJB selaku penjual. Sekarang perkara sudah P21 persiapan untuk tahap 2 pelimpahan barang bukti dan tersangka," katanya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA