Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Tetap Teguh Minta Pembahasan Revisi UU KPK Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 11 Februari 2016, 18:21 WIB
Demokrat Tetap Teguh Minta Pembahasan Revisi UU KPK Ditunda
jemmy setiawan/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan publik. Pasalnya seperti ramai diberitakan ada upaya dari beberapa fraksi di DPR  yang menginginkan agar UU No 32 tahun 2002 tentang KPK direvisi dan hal itu justru kontraproduktif dengan keinginan rakyat Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berkaitan dengan adanya isu rencana percepatan pembahasan Revisi UU KPK, Partai Demokrat meminta kepada DPR RI untuk berfikir ulang tentang upaya tersebut. Mengingat KPK adalah lembaga yang masih dipercaya masyarakat

"Partai Demokrat tetap berpegang teguh untuk menolak pembahasan RUU KPK untuk dilanjutkan" tegas Ketua Departemen Urusan KPK DPP Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, Junat (11/2).

‎Menurut dia, partainya merasakan pahit getirnya pemberantasan korupsi. Meskipun demikian Partai Demokrat ujarnya tetap berpegang teguh pada prinsip terutama dalam memberantas korupsi.

Seperti yang tertuang dalam draft, Revisi UU KPK memuat beberapa pasal yang memicu pelemahan kewenangan KPK. Oleh karenanya, Jemmy menegaskan kalau dalam Rapat Paripurna nanti, DPP Partai Demokrat melalui Deptemen Urusan KPK mendesak agar revisi ini dihentikan karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita untuk pemberantasan korupsi.

"Kami akan semaksimal mungkin untuk mendesak kepada Fraksi di DPR guna menghentikan upaya revisi tersebut. Kami menyadari, Partai Demokrat tidak bisa berjuang sendiri untuk mempertahankan kewengan KPK saat ini," ujarnya.

Untuk itu, dia menambahkan Partai Demokrat mengajak peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menolak revisi UU KPK.

Kemarin, dalam Rapat Baleg sudah ada 8 fraksi yang menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR yang didalamnya memuat pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Kemudian juga ada larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik serta penghentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan.

"Hal itu membuat KPK menjadi lemah untuk pemberantasan korupsi di negeri ini. Kami juga mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia untuk proaktif dalam menyuarakan penolakan revisi UU KPK," tegas Jemmy lagi.

Menurut dia, semua langkah ini sesuai arahan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dan SBY juga berpesan agar partai berlambang bintang mercy itu melawan segala bentuk pelemahan terhadap KPK.

"Perintah ketum jelas bahwa jika belum siap untuk membahas RUU KPK ini maka pilihan bijaknya  adalah menunda pembahasannya, tidak terburu-buru agar situasinya jernih dan tidak salah dalam melahirkan keputusan yang sangat krusial ini," demikian Jemmy. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA