Bintang film "Si Doel Anak Sekolahan" itu diperiksa terkait kasus pemulusan pengesahan RAPBD tahun 2016 yang berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten. Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Rano.
"Iya, tadi diperiksa untuk melengkapi berkas yang kemarin saja. Masih sama dengan yang kemarin," ujar Rano sembari tersenyum sebelum naik ke mobilnya berplat A 1 GB, Jumat (22/1).
Politisi PDI Perjuangan itu datang ke KPK sekitar pukul 08.40 WIB dan baru selesai diperiksa pukul 13.00 WIB. Ia enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan lain yang dilontarkan wartawan perihal kasus yang membawanya berurusan dengan KPK.
Rano pernah menyampaikan, pada pemeriksaan perdananya, ia ditanyai tentang permintaan sejumlah dana dari anggota DPRD Banten kepada Dirut PT Banten Global Development (BDG), Ricky Tampinongkol.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Ricky, Wakil Ketua DPRD asal Partai Golkar, SM Hartono dan anggota DPRD asal PDIP, Tri Satriya Santosa, pada 2 Desember 2015 dengan barang bukti uang sebesar Rp 60 juta dan US$ 11.000.
Pihak KPK sendiri mengatakan masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: