Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA KUANTAN SINGINGI

MK dan KPK Diminta Waspadai Andi Putera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 10 Januari 2016, 15:41 WIB
MK dan KPK Diminta Waspadai Andi Putera
rmol news logo Masyarakat Pemantau Peradilan Mahkamah Konstitusi (MK Watch) meminta hakim konstitusi untuk bekerja jujur dan mengawasi para panitera maupun asistennya agar tidak mudah disuap dalam menangani kasus sengketa pilkada. Pasalnya, potensi suap menyuap dalam proses penyelesaian sengeketa pilkada sangat mungkin terjadi.

"Kasus Akil Mohtar yang sudah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan akibat sejumlah kasus suap dan gratifikasi sengketa perselisihan hasil Pilkada yang disidangkan MK harus jadi pelajaran," ujar Kordinator MK Watch, Iwan Gunawan, dalam keterangannya, Minggu (10/1).

Dari hasil pantauan dia, ada orang yang saat ini mengajukan gugatan ke MK pernah terlibat kasus suap menyuap. Indra Putera mengajukan gugatan pada KPU terkait penetapan suara hasil pilkada Kuantan Singingi 2015 yang memenangkan Pasangan Mursini-Halim, padahal dia dinyatakan sebagai pemberi suap Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar seperti tertuang dalam amar putusan NOMOR: 63/PID/TPK/2014/PT DKI dalam sengketa kasus Pilkada Kuantan Singingi tahun 2010.

"Selain MK, kami meminta KPK untuk juga mengawasi dengan ketat jalan persidangan gugatan Pilada Kuantan Singingi ini," terangnya.

Dijelaskan Gunawan, pihaknya mencium ada gerakan sekelompok pendukung Indra Putra untuk melobby dan melakukan lagi suap pada seorang hakim untuk dapat dimenangkan gugatan pasangan Indra Putra Dan Kompersi.

Untuk mengingatkan publik, Gunawan membeberkan sosok Andi Putra. Dijelaskannya KPK pernah memanggil pengusaha Indra Putra sebagai saksi. Indra dipanggil terkait suap penanganan perkara pilkada di MK.

Indra Putra merupakan mantan pemilik PT Quasar Inti Nusantara. Dirinya disebut-sebut pernah melakukan transfer uang sebesar Rp 2 miliar ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil.

Lebih jauh, nama Indra Putra juga pernah dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Mursini-Gumpita, Asep Ruhiat. Menurut Gunawan, Asep memiliki barang bukti terkait dugaan suap tersebut, berupa fotokopi bukti transfer dana senilai Rp2 miliar dari Indra Putra yang diketahui keponakan Bupati Kuansing Sukarmis yang akhirnya menjadi pemenang Pilkada. Uang tersebut, diduga kuat diberikan kepada pihak Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa Pilkada tersebut.

"Kini Indra Putra Maju Dalam Pilkada Kuantan Singingi 2015 yang lalu, namun kalah dari pasangan pasangan Mursini-Halim, bersama pasangannya, Indra kini Menggugat hasil Pilkada tersebut Ke MK," pungkasnya. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA