Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tak Menampik Akan Bidik Rano Karno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 03 Desember 2015, 13:13 WIB
KPK Tak Menampik Akan Bidik Rano Karno
rano karno/net
rmol news logo . Keterkaitan Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno dalam kasus dugaan suap petinggi PT. Banten Global Development (PT BGD), Ricky Tampinongkol kepada anggota DPRD Banten nampaknya akan diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dalam.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi tidak menampik bahwa kasus ini tidak terhenti pada tiga tersangka sebelumnya, dua anggota DPD Banten SM Hartono dan Trisatria Santosa, serta Ricky Tampinongkol.

Johan mengungkapkan, pengembangan dari kasus dugaan suap RAPBD 2016 itu akan mengarah kepada pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi maupun penerima.

Termasuk mengarah kepada Rano Karno ataupun pihak lainnya apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus ini.

"Yang diduga terlibat adalah tiga tersangka, tapi tidak berhenti. Sekarang sedang kita kembangkan. Pengembangan ke mana? Mengarah kepada apakah ada pihak pemberi selain dan pihak penerima lain. Itu yang dikembangkan berdasarkan apakah penyidik menemukan dua alat bukti," ujar Johan lewat pesan singkat, Kamis (3/12).

Oleh sebab itu, ia melanjutkan dalam upaya pendalaman tersebut, KPK akan memanggil dan memeriksa Rano Karno. Tetapi ia belum dapat memastikan kapan pemanggilan itu akan berlangsung. Hal tersebut menurutnya merupakan wewenang penuh penyidik.

"Siapapun jika keterangan dibutuhkan akan dipanggil. (Pemanggilan Rano Karno) tergantung hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi," kata Johan.

Disinggung sejauh mana keterlibatan pemeran utama sinetron Si Doel Anak Sekolah itu, Johan mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh. "Jangan disimpulkan dulu (keterlibatan Rano Karno). Ini terlalu dini," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, terkait perkara ini, Rano Karno memiliki hubungan langsung dengan PT. BGD maupun Ricky Tampinongkol selaku direktur di perusahaan tersebut. Rano Karno diketahui merupakan salah satu pemegang saham dalam perusahaan tersebut, dan ia pula yang menunjuk Ricky Tampinongkol untuk menempati posisi direktur menggantikan direktur sebelumnya yang mengundurkan diri.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK menetapkan tiga orang tersangka  yakni, Wakil Ketua DPRD Banten Fraksi Partai Golkar SM Hartono, Anggota Komisi III DPRD Banten Fraksi PDIP Tri Satriya Santosa dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol. Ketiga orang tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Serpong, Banten, Selasa (1/12). Saat ditangkap, ketiganya diduga tengah melakukan transaksi suap.

Atas perbuatannya tersebut, Hartono dan Santosa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Ricky Tampinongkol sebagai pemberi uang di jerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 uu 31/1999 diubah 20/2001. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA