Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bidik Tersangka Lain Dalam Suap Bank Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 02 Desember 2015, 18:26 WIB
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membidik tersangka lain dalam kasus suap pembentukan Bank Banten terkait pengesahan APBD Provinsi Banten tahun 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono (SMH), Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP, Tri Satya Santoso (TSS), dan Direktur Perusahaan Banten  Global Development, Ricky Tampinongkol (RT), yang diciduk dalam operasi tangkap tangan kemarin (Selasa, 1/12).

"Pengembangannya mengarah pada apakah ada pihak pemberi selain RT. Apakah ada pihak penerima selain TSS dan SMH," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Johan meminta semua pihak tak berspekulasi atau terlalu cepat menyimpulkan keterlibatan pihak-pihak tertentu di tubuh pemerintahan provinsi Banten. Ia menegaskan bahwa KPK hanya fokus kepada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Prinsipnya, siapa pun jika keterangannya diperlukan, tentu akan dipanggil sepanjang diperlukan penyidik," kata Johan.

Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Hartono dan Setya untuk memuluskan  proses pembentukan bank daerah Banten yang anggarannya telah tercantum dalam RAPBD 2016. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA