Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lioe Kans Dilaporkan Lioe Hendrik ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 13 November 2015, 21:30 WIB
rmol news logo Tn Lioe Hendrik Djunaedi melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto melaporkan Tn Lioe Kans Djunaidi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu.

Bambang mengatakan kliennya ini melaporkan Lioe Kans dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP sebagaimana tertulis dalam nomor laporan polisi: LP/1315/XI/2015 tanggal 13 November 2015.

Ia menjelaskan pada tahun 2001 telah terjadi jual beli sebidang tanah di daerah Bekasi antara pelapor Lioe Hendrik dengan terlapor Lioe Kans dengan AJB dihadapan Notaris.

"Kemudian telah dilakukan balik nama sertifikat hak milik dari semula pihak penjual/terlapor kepada pihak pelapor selaku pembeli," katanya di Jakarta, Jumat (13/11).

Namun, kata Bambang, delapan tahun kemudian bulan Februari 2009 Lioe Kans menerbitkan kwitansi, seolah-seolah Lioe Hendrik baru membayar atas pembelian tanah tersebut pada tahun 2009.

Lalu, lanjut dia, pada tahun 2013 Lioe Kans mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk membatalkan transaksi tanah pada tahun 2001 yang lalu.

"Dan kwitansi tahun 2009 tersebut dijadikan dasar oleh Lioe Kans bahwa Lioe Hendrik belum melunasi transaksi tanah tersebut," ujarnya.

Bambang menambahkan, nyatanya telah dilakukan penandatanganan AJB pada tahun 2001 dihadapan Notaris/PPAT Srie Sunarti Tjondrokirono oleh Lioe Kans dan Kalim Djunaidi (penjual) dan oleh Lioe Hendrik (pembeli) dan telah dilakukan balik nama atas sertifikat hak milik tanah tersebut pada tahun 2001.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA