Polda
Metro Jaya telah menetapkan seorang dokter gigi berinisial DLS sebagai
buronan. Pencarian terhadap pelaku yang diduga memalsukan dokumen
pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten
Tangerang itu terus dilakuan.
‎"Iya
benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes
Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat
(13/11).‎
Ia
menjelaskan, saat ini upaya Polda Metro Jaya tentu menetapkan drg.
Daniel sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga
bakal mengeluarkan surat cekal.
‎"Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Untuk
diketahui, kasus ini bermula dari tanah seluas 40.058 M2 yang terletak
di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten
Tangerang.
Tanah
tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan (PELAPOR) dari PR.ENI dengan AJB
dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris
Drs. Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik
(SHM).
Sedangkan,
DLS (TERLAPOR) membeli dari PR. ENI dengan AJB No.248/KEC.TLG/1994
tertanggal 31 Maret 1994 dihadapan Camat Teluk Naga Drs. Deddy. MR
dengan alas haknya berupa SPPT PBB.
‎Kemudian,
DLS menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei
2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.
Karena
ada gugatan dari DLS yang menggunakan AJB palsu, lalu Handoyo Setiawan
melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014
/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.
Setelah
itu, DLS oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang
dikenakan yaitu pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5
(lima) tahun.
Kemudian,
DLS tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka sehingga yang
bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No.
95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel. <br> Namun,
pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan
NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat
sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan
tersebut.[dem]
BERITA TERKAIT: