Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Buru Dokter Gigi Buronan Pemalsu Dokumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 13 November 2015, 16:59 WIB
rmol news logo Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang dokter gigi berinisial DLS sebagai buronan. Pencarian terhadap pelaku yang diduga memalsukan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang itu terus dilakuan.

‎"
Iya benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/11).‎

I
a menjelaskan, saat ini upaya Polda Metro Jaya tentu menetapkan drg. Daniel sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga bakal mengeluarkan surat cekal.

‎"
Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari tanah seluas 40.058 M2 yang terletak di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

Tanah tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan (PELAPOR) dari PR.ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs. Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan, DLS (TERLAPOR) membeli dari PR. ENI dengan AJB No.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 dihadapan Camat Teluk Naga Drs. Deddy. MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.

‎Ke
mudian, DLS menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

Karena ada gugatan dari DLS yang menggunakan AJB palsu, lalu Handoyo Setiawan melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.

Setelah itu, DLS oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.

Kemudian, DLS tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel. <br>
Namun, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.[dem]

ARTIKEL LAINNYA