"Sudah dikirim ke Kejaksaan sekitar tiga minggu lalu," kata Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jumat (30/10).
Rudi berharap kasus tersebut p21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Diharapkan bisa segera P21 atau dinyatakan lengkap," sambung Rudi.
Ketika ditanya adakah kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Rudi menyebut sejauh ini Andi mengakui perbuatannya dilakukan sendiri.
"Tapi tidak menutup kemungkinan juga nanti berkembang ke tersangka lainnya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: