Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Suap Sengketa Pilkada Buton

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 04 Oktober 2015, 17:53 WIB
KPK Jangan Tebang Pilih, Usut Juga Suap Sengketa Pilkada Buton
ilustrasi/net
rmol news logo Kasus suap sengketa Pilkada di era Akil Mochtar menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) belum dituntaskan. Salah satu di antaranya dugaan suap yang melibatkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengingatkan Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan suap Pilkada Buton.

"KPK jangan tebang pilih. Kasus dugaan suap ini harus diselesaikan. Akil Mochtar saja sudah dipenjara," ucap Masinton saat dihubungi wartawan, Minggu (4/10).

Desakan juga dilontarkan oleh peneliti Transparansi Internasional Indonesia (TII) Reza Syawawi.

"KPK jangan takut mengusut kasus dugaan suap Pilkada Bupati Buton. Yang lain diusut, kenapa yang ini belum. Kepala daerah penyuap Akil yang dimenangkan sengketanya harus dihukum," ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk memantau kasus-kasus dugaan penyuapan di Pilkada era MK dipimpin oleh Akil Mochtar yang belum diselesaikan. Dengan begitu nyali dan semangat KPK memberantas korupsi tidak kendor.

Saat bersaksi di persidangan Akil Mochtar tahun 2014 lalu, Samsu Umar Abdul Samiun mengaku pernah menyetor uang Rp 1 milar, sebagai biaya kepengurusan sengketa Pilkada Buton. Uang itu ditransfer ke CV Ratu Samagat, milik istrinya Akil Mochtar.

"Kepada pengacara saya, Pak Akil minta Rp 6 milar sebagai syarat agar MK menolak gugatan yang diajukan pasangan lawan, Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo. Kalau tidak salah, saya transfer tanggal 18 Juli 2012," ungkap Samsu Umar di persidangan saat itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA