Pernyataan Margarito itu menanggapi ‎uji materi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Uji materi diajukan Pemohon dari sejumlah LSM itu karena mempermasalahkan kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.
"Kalau mau ukur sampai hari ini kewenangan itu sudah tepat," kata Margarito saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (2/10)
Menurut Margarito penerbitan SIM, STNK, dan BPKB memberi manfaat serta dukungan‎ bagi kinerja Polri sebagai alat keamanan negara. Hal yang paling krusial menurutnya adalah dalam pengidentifikasian suatu kejahatan yang menggunakan kendaraan.
"Kalau kita lihat secara umum, hal itu memberi manfaat luar biasa kepada bangsa ini. Karena melalui kewenangan itu polisi bisa indentifikasi kejahatan. Misalnya pemboman Bali dulu. Itu terungkap setelah mereka melihat dan mengecek rangka mobil,"ungkap Margarito
Atas dasar itu, Margarito menegaskan kewenangan Polri dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB memberi kontribusi yang besar bagi negara Indonesia. Dengan kewenangan itu juga telah membuat tugas Polri sebagai pelaksana keamanan negara menjadi lebih baik.
"Jadi pada titik itu, kewenangan itu memberi kontribusi besar dan mendukung polisi sebagai pelaksana pengamanan," tegas Margarito.
Meski begitu, Margarito meminta agar semua pihak menunggu seperti apa putusan MK terhadap uji materi ini. Terutama dalam memberi tafsiran jelas terhadap definisi pengamanan negara yang tidak menjelaskan spesifik kedudukan hukum menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.
‎Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke MK.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: