Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PK Hotasi Nababan Ditolak MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 20 September 2015, 09:17 WIB
PK Hotasi Nababan Ditolak MA
Hotasi Nababan/net
rmol news logo . Perjuangan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan tampaknya makin berat usai upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan melalui kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Menolak permohonan pemohon kuasa hukum Dr Juniver Girsang atas Hotasi Nababan," begitu bunyi amar putusan PK Majelis Hakim MA seperti dikutip redaksi melalui www.mahkamahagung.go.id, Minggu (20/9)

PK ini diketuk palu pada 4 September 2015 lalu. Dalam perkara dengan nomor 41 PK/Pid.Sus/2015 itu diadili oleh Hakim Agung Syarifuddin selaku Ketua Majelis Hakim PK serta Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro sebagai anggota Majelis Hakim.

Dalam amar putusan itu, dengan putusan ini, maka Hotasi tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus ini.

Sebagaimana wawancara Hotasi kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa waktu silam, kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT Merpati Nusantara Airlines hendak menyewa pesawat terbang dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Rencana penyewaan pesawat itu sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Merpati Nusantara Airlines.

Guna menyewat pesawat tersebut, pihak Merpati harus memberikan security deposit sebesar USD 1 juta. Namun rupanya TALG wanprestasi dan malah lari dengan membawa uang USD 1 juta itu.

Permasalahan itu kemudian dibawa ke pengadilan Washington DC, Amerika Serikat. Pengadilan Washington DC kemudian memerintahkan untuk mengembalikan dana penyewaan pesawat itu pada 2007.

Di Indonesia, Jaksa kemudian tetap mengadili Hotasi dengan delik korupsi, meski sudah ada putusan pengadilan Washington DC. Hotasi dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan dianggap bertanggung jawab atas dana penyewaan pesawat.

Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian memutus menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim juga menyatakan Hotasi bebas dari seluruh dakwaan.

Tak puas, Jaksa mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan selanjutnya kasasi ke MA. Pada amar putusan kasasi, MA justru membatalkan putusan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor dan tingkat banding PT DKI. MA juga memutus menjatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Hotasi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA