Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BI Apresiasi Vonis Berat Pemalsu dan Pengedar Uang Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 08 September 2015, 03:34 WIB
BI Apresiasi Vonis Berat Pemalsu dan Pengedar Uang Palsu
Ilustrasi/net
rmol news logo Bank Indonesia (BI) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jember yang menghukum berat empat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 12,2 miliar.

"Rupiah simbol negara dan keputusan vonis pemalsuan uang harus maksimal," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara dalam keterangannya, Senin (7/9).

Keempat terdakwa pembuat dan pengedar uang palsu divonis bervariasi oleh PN Jember. Terdakwa Agus Sugioto dan Abdul Karim yang berperan sebagai pengajak serta pendana pemalsuan uang divonis 14 tahun penjara. Keduanya juga di denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Aman serta Kasmari yang berperan sebagai pengedar divonis delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis dijatuhkan dengan menerapkan Undang-Undang Mata uang sehingga pembuat uang palsu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

"Semoga ini menjadi contoh baik agar penegakan hukum terhadap pemalsuan uang dapat maksimal," imbuh Tirta.

Kepala Perwakilan BI Jember, Achmad Bunyamin yang memantau persidangan mengaku puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember di awal September lalu.

"Kami puas mendengar vonis hakim, sudah memenuhi rasa keadilan," terangnya.

Ia meyakini vonis dengan berdasarkan UU Mata Uang tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berniat melakukan pemalsuan uang.

"Orang mau bikin rupiah palsu, bisa mikir-mikir karena hukumannya berat. Hakim sudah tepat memakai UU Mata Uang dan saya harapkan ini menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa," tukasnya.[dem]
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA