Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Asep Bersikukuh Kliennya Dikriminalisasi Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 28 Juli 2015, 14:39 WIB
rmol news logo . Sidang lanjutan praperadilan atas Pemohon, Asep Sukarno kembali digelar. Sidang yang berlangsung kemarin (Senin, 27/7) mengangendakan pembacaan jawaban dari Termohon (Kejaksaan Agung).

Tim Kuasa Hukum Asep, Kamalul Hayat, menjelaskan jawaban Termohon pada pokoknya menolak permohonan Pemohon. Hanya saja kata Hayat, Termohon masih menggunakan dalil-dalil yang tidak relevan, dan fakta-faktanya belum memadai.

"Lebih jelas dan lengkapnya akan kami uraikan dalam replik kami besok. Yang pasti harus kami tekankan kembali, permasalahan yang didugakan kepada klien kami merupakan permasalahan dalam ranah keperdataan, bukan ranah pidana (korupsi), karena dana hibah yang dibuat dengan naskah perjanjian mutlak merupakan ranah keperdataan," ungkap Hayat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).

Agenda sidang akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli besok. Dimana agendanya jawaban dari Pemohon, dimana Termohon akan menggunakan haknya untuk menanggapinya berupa replik.

Sebelumnya Senin kemarin, sidang perkara permohonan praperadilan mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (BKSP Jabodetabekjur), Asep Sukarno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Asep yang lain, Ichie Siregar menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk kriminalisasi.

"Seperti sudah beberapa kali kami sampaikan, permasalahan dana hibah di BKSP Jabodetabekjur adalah mutlak masuk dalam ranah keperdataan, mengapa juga harus dijadikan masuk dalam ranah pidana (korupsi). Inikan namanya kriminalisasi," kata Ichie.

Menurut dia, kliennya tidak memenuhi syarat-syarat dan unsur-unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya terkait kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dituduhkan Kejaksaan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA