Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Asep Sukarno Sesalkan Penahannya Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Juli 2015, 08:47 WIB
Asep Sukarno Sesalkan Penahannya Diperpanjang
ilustrasi/net
rmol news logo . Tersangka kasus tindak pidana korupsi atas dana-dana yang ada dan dipergunakan oleh Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur, Asep Sukarno menyesalkan perpanjangan tahanan dirinya oleh pihak Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Asep, Ichie Siregar saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

"Kejaksaan Agung RI terhitung tanggal 24 Juli 2015 melakukan perpanjangan penahanan terhadap klien kami, Ir. Asep Sukarno MSi, MT, selama 40 hari ke depan, yaitu hingga tanggal 1 September 2015. Klien kami sangat kecewa atas perpanjangan penahanannya," ungkap Ichie.

Menurut Ichie, selaku kuasa hukumnya, telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanannya ke pejabat terkait di Kejaksaan Agung, namun tidak mendapatkan tanggapan.

"Bahwa adapun alasan perpanjangan penahanan klien kami untuk 40 hari ke depan adalah untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," jelasnya.

Yang menjadi persoalan sambung Ichie, jika masih akan berkepanjangan proses pemeriksaan terhadap Asep, mengapa juga harus dipaksakan atau terburu-buru dilakukan penangkapan Asep.

Lanjutnya, terkait penjemputan paksa (penangkapan) terhadap Asep pada tanggal 3 Juli 2015 yang lalu, Ichie menilai ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan, yaitu terkait dengan pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung di beberapa pemberitaan media online, yang 'kisaran' kalimat dan kata-kata pernyataannya hampir sama, yaitu bahwa Asep dijemput paksa (ditangkap) oleh Tim Intelijen dan Tim Satgassus Kejaksaan Agung dan dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Cirebon.

"Di dalam UU Intelijen tersebut kami tidak menemukan kewenangan intelijen untuk melakukan penangkapan. Lantas atas dasar hukum apa Kapuspenkum Kejaksaan Agung bisa memberikan pernyataan di media bahwa klien kami dijemput paksa (ditangkap) oleh Tim Intelijen," terangnya.

Selain itu, terkait Tim Satgassus, di dalam KUHAP yang merupakan sumber atau dasar hukum utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dan untuk Tim Kejaksaan Negeri Cirebon, tim kuasa hukum akan mempertanyakan dasar pembantuannya, apakah mereka memiliki surat tugas untuk pembantuan penjemputan paksa (penangkapan) terhadap Asep.

"Bahwa oleh karena itu, untuk dan atas nama serta demi kepentingan keadilan dan hak asasi klien kami, kami berencana akan menyampaikan permasalahan ini ke Presiden, DPR, Komnas HAM dan Badan Intelijen Negara, dan meminta bantuan untuk segera membebaskan klien kami demi hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, Asep Sukarno, MSi, MT, adalah mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (BKSP Jabodetabekjur) periode 17 Januari 2013 sampai 20 Oktober 2014; sekarang sebagai Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat; saat ini disangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana-dana yang ada dan dipergunakan oleh BKSP Jabodetabekjur. Padahal dana-dana di BKSP Jabodetabekjur tersebut merupakan dana yang berupa hibah yang berasal dari tiga provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, dan perolehannya terlebih dahulu dibuatkan dan ditandatangani naskah perjanjian, sehingga sangat terang dan jelas permasalahannya mutlak berada di ranah keperdataan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA