Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradi: Perbuatan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution Melawan Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Mei 2015, 17:44 WIB
Peradi: Perbuatan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution Melawan Hukum<i>!</i>
juniver girsang/net
rmol news logo . Advokat Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution inkonstitusional dan melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya telah mengkudeta kepengurusan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Mereka memproklamirkan diri seolah-olah telah terpilih sebagai Ketua umum dan Sekjen Peradi. Itu jelas perbuatan inkonstitusional dan melawan hukum. Tidak sah," tekan kandidat Ketua Umum Peradi, Frederik Yunadi saat berbincang di Jakarta, Jumat (15/5).

Menurutnya, polisi saat ini sedang melakukan pengusutan terkait tindakan keduanya. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dan pendustaan.

"Sebagai calon Ketum, Saya tetap tunduk pada konstitusi Peradi, yang sah masih pimpinan Otto Hasibuan, munas lanjutan akan diadakan pada tgl 12-14 Juni 2015," jelas Frederik.

Dia juga menyebutkan, langkah karteker yang diambil oleh sejumlah pengurus DPN Peradi, inkonstitusional. Seorang advokat, seharusnya lebih mengerti mengenai hukum dan aturan organisasi yang mereka bentuk sendiri.

"Pihak yang mengeklaim dirinya sebagai caretaker (Luhut Pangaribuan, Hambrey, Leonard, Sugeng) adalah inkonstitusional, mereka semuanya tidak layak mengaku lagi sebagai advokat," tegas Frederik.

Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, James Purba juga berpendapat sama. Kata dia, Juniver telah melanggar pasal 31 dan 32 anggaran dasar Peradi karena mekanisme pemilihan tidak terpenuhi.

"Pertama Munas harus bahas Tata Tertib Munas. Kedua Munas harus memenuhi syarat kuorum. Lalu harus ada penetapan syarat2 calon apakah sdh memenuhi ketentuan anggaran dasar," tegas James, yang juga calon Ketum Peradi ini .

Dengan tegas dia mengatakan, Juniver dan Hasanudin tidak memenuhi semua syarat pemilihan sebagai Ketum dan Sekjen Peradi.

Munas pemilihan Ketum Peradi akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 juni mendatang sesuai keputusan rakernas yang dilakukan bulan April 2015 lalu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA