Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Pemohon atas PBTI Dianggap Tak Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 April 2015, 12:12 WIB
rmol news logo Gugatan terhadap Pengurus Besar Taekwondo Indonesia dari Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait hasil Musyawarah Nasional yang digelar majelis arbiter Badan Arbitrase Olahraga Indonesia, beberapa hari lalu di Gedung KONI Pusat, dinilai tidak jelas dan secara prosedural cacat hukum.

Dalam sidang tersebut pihak pemohon diwakili oleh Harry Teopillus, Gabriel Wio. Sedangkan dari pihak termohon diwakili Sirra Prayuna (Ketua Komisi Hukum PBTI ) dan Addy Damarwulan (anggota Komisi Hukum PBTI), sekaligus sebagai kuasa hukum. Adapun peninjau dalam sidang tersebut hadir Zulkifli Tanjung selaku ketua harian PBTI, Anthony Siregar (Kabid Litbang PBTI), dan Yefi Triaji (Ketua Bidang Organisasi PBTI).

Pada sidang pertama tersebut, kuasa hukum PBTI menyanggah seluruh gugatan dari pihak pemohon dan menyatakan keberatan terhadap materi pokok perkara yang disidangkan, yang dinilai tidak jelas dan secara prosedural cacat hukum.

Alasan hukum yang diajukan oleh pihak termohon adalah telah terjadi penyelundupan hukum. Hal itu terkait dengan dua gugatan dalam pokok perkara yang sama yang didaftarkan oleh pihak pemohon, Harry Teopillus pada tanggal 2 Maret 2015 dan Gabriel Wio pada tanggal 18 Maret 2015, namun keduanya telah diregister oleh pihak Panitera Baori pada tanggal 3 Maret 2015. Sehingga gugatan tersebut dianggap cacat secara hukum.

Selain itu, pihak pemohon juga tidak bisa menunjukan surat kuasa atau surat tugas dari organisasi Pengprov yang mereka klaim diwakilinya. Dengan demikian, legal standing dari pihak pemohon dinilai sangat tidak jelas.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertanyakan kepada pihak pemohon mengenai kejelasan  materi gugatan yang akan digunakan dalam persidangan tersebut. Akhirnya pihak pemohon menyatakan menggunakan gugatan atas nama Gabriel Wio, yang mengklaim sebagai Sekum TI NTT. Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Harry Teopillus yang mengklaim sebagai  Ketum TI NTT dianggap gugur alias batal.

Berdasarkan fakta persidangan, setelah menyatakan keberatan dan memberikan sanggahan, pihak termohon memohon kepada majelis hakim untuk membubarkan sidang, mengingat legal standing dan gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cermat.

Majelis hakim menerima permohonan pihak termohon serta menyatakan sidang ditunda dan meminta kepada pihak pemohon untuk melengkapi gugatannya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 21 April 2015.

Mengomentari hal tersebut, Zulkifli Tanjung menyatakan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Langkah penyelesaian melalui prosedur hukum ini merupakan langkah terbaik sebagai jalan keluar.

Zulkilfli menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi persidangan ini, mengingat bukti-bukti yang dimiliki oleh PBTI untuk mematahkan gugatan pihak pemohon sangat lengkap dan valid.

"Atas dasar itu kami yakin bisa memenangkan perkara ini. Kita serahkan saja proses hukum ini kepada majelis hakim, agar dapat memutus perkara secara adil berlandaskan kebenaran," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA