Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menguat, Dukungan Juniver dan Ponto jadi Bos Peradi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Maret 2015, 21:46 WIB
Menguat, Dukungan Juniver dan Ponto jadi Bos Peradi
DUKUNGAN UNTUK JUNIVER GIRSANG DAN HARY PONTO/ rmol sumsel
rmol news logo . Dukungan yang terus mengalir dari Jalur independent untuk Juniver Girsang dan Harry Ponto terus meningkat. Kali ini dukungan untuk maju dalam Munas ke-2 Peradi 1 tinggkat nasional di Makassar 26-28 Maret datang dari anggota Peradi di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Saat ini kami mengumpulkan dukungan ke semua anggota untuk menyalurkan hak suara mereka meskipun 30 orang dihitung 1 suara kami optimis ini akan terkumpul," ungkap anggota Peradi Sumsel Mualimin Pardi Dahlan, di ruang kerjanya, Jumat (13/3).

Menurut Mualimin, sebagai anggota Peradi, dia dan rekan-rekannya di Sumsel memiliki hak untuk mengusung calon. Meski, dalam Ad/Art Peradi mekanisme pemilihan calon ketua umum dipilih oleh DPC masing masing Peradi.

"Kami para anggota peradi ini tidak bermaksud untuk mengangkangi  AD yang ada tetapi kami hanya ingin pola demokrasi dalam pemilihan diutamakan kami memiliki hak suara untuk mengusung calon," terang mualimin sebagaimana diberitakan RMOL Sumsel.

Dia menambahkan, para anggota Peradi yang mengusung calon dari jalur independent opitimis bisa menembus dan bersaing bersama calon yang dipilih dari DPC.

"Kita tahu pengalaman dan sepak terjang pak Junifer Girsang dan Harry Ponto. Beliau kami yakini bisa membawa perubahan wadah Advokad untuk lebih maju dalam menggerakan organisasi," ucap Mualimin

Para anggota peradi yang mendukung calon dari jalur independent meyakini, dibawah kepempimpinan Juniver Girsang dan Harry Ponto pengacara diberikan posisi yang sejajar dengan penegak hukum lainnya.

"Ini menyangkut profesi, pengacara saat ini diangap lemah sebagian kalangan hingga tindakan kriminalisasi sering kerap dilakukan. Peradi perlu berubah, kelengkapan kartu anggota harus disiapkan, perlindungan bagi advokat yang dikriminalasi, posisi sebagai penegak hukum, serta tidak ada lagi pelecehan lembaga penegak hukum kepada pengacara," tukasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA