Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pejabat Bina Marga Bermalam di Sel Kebon Waru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 05 Februari 2015, 01:47 WIB
Pejabat Bina Marga Bermalam di Sel Kebon Waru
ilustrasi/net
rmol news logo Kepala Balai Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga Jawa Barat,  Engkos Kostawan, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Engkos sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan senilai Rp 24 miliar.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (Rabu)," jelas Kepala Seksi Penerangan Umum Hukum Kejati Jabar, Suparman, di Gedung Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan Riau, Bandung, Rabu (4/2).

Seperti diberitakan RMOLJabar, penahanan terhadap Engkos dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor 61/Fd0102/2015 tertanggal 4 Februari 2015. Sebelumnya Engkos ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 641/O.2/Fd.1/12/2014 tertanggal 18 Desember 2014.

Suparman menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Engkos terjadi saat dirinya bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2013 untuk wilayah Jabar III yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Cimahi dan Kabupaten Subang.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi," imbuh Suparman. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA