Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Dirut Merpati Senang PK-nya Diterima

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Januari 2015, 16:45 WIB
Eks Dirut Merpati Senang PK-nya Diterima
hotasi nababan/net
rmol news logo Mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan mengaku bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menerima novum (bukti baru) dari kasus peninjauan kembali (PK) yang diajukannya beberapa bulan lalu.

"Hari ini saya sudah menandatangani berita acara dari sidang-sidang pengajuan memori PK yang lalu. Kami senang bukti-bukti baru yang kami ajukan lewat PK itu diterima dan berkasnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Hotasi kepada Kantor Berita Politik RMOL usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/1).

Hotasi pun berharap agar MA secepatnya mengeluarkan putusan bebas terhadapnya. Sebagaimana diketahui MA melalui surat putusannya memvonis dirinya empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Bukti-bukti baru yang akan diajukan PN Jakarta Pusat ke MA nanti berupa putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS kepada dua pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebuah perusahaan leasing pesawat AS yaitu:

1. Hukuman 18 bulan penjara terhadap Mr. Jon Cooper pada tanggal 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu, dan wajib membayar USD 1.000.000 kepada MNA secara tanggung renteng dengan Alan Mesner.

2. Hukuman 12 bulan penjara terhadap Mr Alan Messner pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

Menurut Hotasi, kedua bukti itu dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Distrik Columbia di Washington DC dan telah dilegalisir oleh Jaksa Agung AS Eric Holder pada tanggal 21 Mei 2014 dan Menteri Luar Negeri AS John F Kerry pada tanggal 27 Mei 2014, dengan disahkan oleh Pejabat Kedutaan Besar RI di Washington pada 30 Mei 2014 lalu.

"Ini bukti terang benderang yang menunjukkan sistem Hukum AS menjunjung keadilan dan tidak pandang bulu mengejar dan menghukum warga negaranya sendiri. Tapi di Indonesia saya malah telah dihukum dan dipenjara oleh perbuatan pidana orang lain," kata Hotasi.

Walau begitu, Hotasi mengaku percaya dan optimis Majelis PK MA nanti akan mempertimbangkan novum bahwa dirinya hanyalah korban penipuan dan penggelapan dua warga negara AS.

"Saya berharap MA segera bebaskan saya,"demikian Hotasi.

Sebagaimana diketahui, Hotasi dipidanakan karena dianggap turut andil dalam perjanjian sewa antara Merpati dengan TALG pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk MNA berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.

MNA lalu mengirimkan 1 juta dolar AS atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan uang jaminan penyewaan 1 juta dolar AS tak bisa ditarik kembali.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA