Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Hotasi Nababan Minta Hakim Bijaksana Tanggapi PK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Januari 2015, 01:45 WIB
Kuasa Hukum Hotasi Nababan Minta Hakim Bijaksana Tanggapi PK
hotasi nababan
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi D.P. Nababan, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlaku adil dan bijaksana menanggapi upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

"Kami minta hakim PK dapat bijaksana dan adil dengan adanya bukti putusan pengadilan di Amerika Serikat," kata kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang, saat dihubungi, Selasa (13/2).

Dia menjelaskan, terdapat bukti-bukti baru yang menguatkan bahwa Hotasi Nababan tidak bersalah dalam PK yang diajukan ke PN Jakpus pada 23 Desember 2014 lalu. Yaitu, putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS yang menetapkan pemilik perusahan leasing pesawat AS, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TAC) Jon Cooper dan Alan Messner, terbukti bersalah.

Alan Messner dikenakan hukuman 12 tahun penjara pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan, sementara Jon Cooper dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

Pengadilan AS juga mewajibkan PAC mengembalikan uang sebesar US$ 1 juta kepada PT MNA.

"Kami sudah ajukan memori PK. Ada novum-novum baru yaitu keputusan pengadilan Amerika yang mengatakan bahwa Hotasi adalah korban penipuan," kata Juniver.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat memberi penjelasan kepada Mahkamah Agung bahwa Hotasi tidak pernah menyalahgunakan uang negara. Putusan perdata yang mewajibkan pemilik PAC mengembalikan uang sewa pesawat beserta bunganya juga justru menguntungkan PT MNA yang notabene perusahaan milik negara.

"Dengan fakta itu, tuduhan Hotasi menggelapkan uang negara tidak terbukti karena uang itu tidak hilang tapi diambil pemilik PAC," jelasnya.

Lebih jauh, lanjut Juniver, kliennya berharap majelis hakim PN Jakpus dapat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan Hotasi.

"Tidak terbantahkan Hotasi tidak merugikan negara, tidak melawan hukum. Serta dapat menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor yang memutus bebas Hotasi," tegas Juniver.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan kerugian uang negara ketika PT MNA menempatkan security deposit untuk penyewaan dua unit pesawat Boeing.

Dalam putusan MA Nomor. 417 K/Pid.Sus/2014, Hotasi dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA