Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban Kriminalisasi Polda Bali Mengadu ke Komisi III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 November 2014, 11:05 WIB
Korban Kriminalisasi Polda Bali Mengadu ke Komisi III
gedung dpr/net
rmol news logo . Tim penasihat hukum Direktur PT. Dwimas Andalan Bali (DAB) mengadu ke Komisi III DPR tentang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali terhadap March Vini Handoko Putra.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Indikasi pelanggaran HAM ini terlihat jelas dari adanya rekayasa penyidikan dan kriminalisasi terhadap penanganan kasus hukum Handoko Putra.

"Kami datang ke Komisi III DPR meminta perlindungan hukum dan HAM terhadap klien  kami yang haknya sudah tercabut lantaran ketidakprofesionalan polisi menangani kasus," ujar penasehat hukum Heroe M Soewarno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11).

Bertemu Komisi III Soewarno juga didampingi Wasekjen Perhimpunan Gerakan Advokasi Anti Suap (PEGAAS), Muhammad Achyar. Mereka diterima oleh 9 anggota Komisi III antara lain John Kennedy Aziz (Golkar), Weni Haryanto (Golkar),  Putu Sudiartana (Demokat) dan Erma Suryani Ranik (Demokrat).

Soewarno mengaku, sudah melakukan berbagai upaya hukum sebelum ke DPR. Upaya tersebut antara lain, mengirimkan surat ke Komisi Ombudsman Nasional, mengirim surat ke Kompolnas hingga surat kepada Kepala Polri Jenderal Sutarman.

Permohonan yang diajukan melalui surat Nomor: 029-B/ BKR-PLGNHKM/ VI/ 14 itu, ditujukan supaya Kapolri mengungkap dan menindak pelaku dugaan rekayasa kasus maupun kriminalisasi penyidik Reskrimum Polda Bali. Namun, hingga saat ini, belum ada respon.

"Makanya, kami mengadu dan meminta perlindungan hukum ke DPR," jelasnya.

Soewarno menjelaskan telah ada temuan  hasil audit investigasi yang dilakukan oleh organ pengawasan internal Polri yang sah dan berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor Sprin/208/II/2014 tanggal 3 Februari 2014 yang menyatakan bahwa benar terjadi pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimun Polda Bali. Akan tetapi, temuan-temuan pelanggaran seperti itu tidak pernah diproses.

Menanggapi pengaduan ini, pimpinan rapat, anggota Komisi III DPR, John Kennedy Aziz menegaskan akan mengundang Kapolri dan jajarannya  dalam waktu dekat. Pemanggilan ini untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai kasus Handoko ini.

"Komisi III juga mengusulkan perlunya kunjungan kerja ke Bali untuk menelusuri dan menginvestigasi langsung dugaan rekayasa perkara di Polda Bali tersebut," ungkapnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA