Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi: Pemeran Video Porno Deden Ada yang Berusia 11 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 Februari 2014, 15:04 WIB
Polisi: Pemeran Video Porno Deden Ada yang Berusia 11 Tahun
foto: net
rmol news logo Tim Penyidik Bareskrim Polri sampai saat ini masih terus menelusuri kasus pengelolaan bisnis online video pornografi anak yang menjerat Deden Martakusumah (28). Dari penelusuran sementara ditemukan bahwa pemeran video porno yang dikelola sarjana ekonomi itu kebanyakan anak-anak belasan tahun.

"Kami baru menelusuri sekitar 100 video yang ternyata diperankan oleh anak usia 11 atau 12 tahun," kata Kasubdit IT Cyber Cryme Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Albertus Rahmad Wibowo, di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2).

Kombes Rahmad juga menyebutkan bahwa dari hasil penelusuran sementara pihaknya, ditemukan ada penambahan jumlah video. Sebelumnya, hanya 14 ribu video yang ditemukan dalam empat website dan satu link porno yang dikelola oleh Deden.

"Dari empat website dan satu link porno yang kami dapati, jumlah video porno bertambah dari 14 ribu video menjadi 120 video porno," demikian Kombes Rahmad.

Sebelumnya, Tim Cyber Crime Polri berhasil menangkap pelaku child pornography online atas nama Deden Martakusumah, sebagai pengelola website (situs) porno, nu****.com, bo*******.com dan sa*****.co***.com. Deden dicokok penyidik di jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kalili, Kecamatan Cicendo Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, dan tiga buah ATM dari Bank BCA, BRI, serta Mandiri.

Saat beraksi, Deden mencantumkan cara mendaftar sebagai member dengan penawaran paket seharga Rp30 ribu sampai Rp800 ribu di situs porno yang dikelolanya. Sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka di belakang harga paket. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA