Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Djoko Chandra Masih Bebas, Kejaksaan Agung Punya Dalih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 November 2013, 16:52 WIB
Djoko Chandra Masih Bebas, Kejaksaan Agung Punya Dalih
basrief arief/net
rmol news logo Kejaksaan Agung belum berhasil mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Chandra.

Jaksa Agung, Basrief Arief, beralasan, keberadaan terpidana yang ditetapkan sebagai buronan sejak 2009 itu tak dapat diketahui karena jabatan ketua tim pemburu koruptor yang dipegang oleh Wakil Jaksa Agung sedang kosong.

"Berkaitan Djoko, tim terpadu di bawah koordinasi ketuanya, wakil jaksa agung sekarang masih vakum," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11).

Meski begitu, Basrief memastikan kekosongan Wakil Jaksa Agung atau ketua tim pemburu koruptor tidak menghentikan upaya pengejaran Djoko. Pasalnya, tim pemburu koruptor merupakan tim terpadu pencarian terpidana dan aset-asetnya di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Ditambahkan Basrief, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memburu terpidana yang telah divonis hukuman dua tahun penjara, denda Rp 15 juta, dan uang pengganti Rp 54 miliar tersebut.

Djoko Chandra sempat melarikan diri dan menjadi warga negara Papua Nugini menggunakan dokumen palsu. Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan pemerintah Papua Nugini dalam upaya pemulangan Djoko. Salah satunya dengan membuat nota kesepahaman perjanjian ekstradisi dua negara. Namun sampai sekarang tak membuahkan hasil. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA