"KPK mengirimkan surat cegah terkait SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta sejak 4 November yang lalu, dikirim ke Imigrasi (Kemenkum HAM) selama 6 bulan," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Parna Raya Grup adalah perusahaan raksasa yang didirikan oleh Marihad Simbolon sejak awal 1960. Pada awal berdirinya, Marihad merintis usahanya yang bergerak di bidang transportasi itu dengan bermodalkan satu unit truk. Kini Parna Raya Grup menjelma menjadi konglomerasi dengan berbagai divisi usaha, diantaranya; Pengangkutan Laut (Shipping), Migas, Perniagaan dan lain-lain.
Marihad juga diketahui sebagai penyumbang dana kampanye untuk Effendi MS Simbolon, Anggota Komisi VII PDIP waktu menjadi calon legislatif dan calon gubernur Sumatera Utara.
Terkait kasus SKK Migas sendiri, KPK juga sudah memberikan surat pencegahan kepada Direktur Utama PT Parna Raya Group Arta Meris Simbolon, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo, kemudian staf PT Zerotech Febri Setiadi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: